Ahli Bantah Dody soal Tak Berniat Tukar Sabu lewat Tawas: Kekejaman Terkait Narkoba Itu Terencana

Ahli Bantah Dody soal Tak Berniat Tukar Sabu lewat Tawas: Kekejaman Terkait Narkoba Itu Terencana Ahli Bantah Dody soal Tak Berniat Tukar Sabu lewat Tawas: Kekejaman Terkait Narkoba Itu Terencana

JAKARTA - Ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel membantah pernyataan mantan Kapolres Bukittemutakhir AKBP Dody Prawiranegara yang mengaku tidak berniat demi menukar narkoba jenis sabu atas kelucuans.

Hal tersebut disampaikan Reza Indragiri saat dihadirkan bagaikan ahli dalam sidang lanjutan kasus narkoba adapun menjerat Teddy Minahasa hadapan Pengadilan Negeri Jakarta Barat ala Kamis (16/3/2023).

Baca Juga: Ahli Psikologi Forensik Sebut Irjen Teddy Minahasa Salah Satu SDM Terbaik Polri, Ini Alasannya

Awalnya, hakim anggota PN Jakbar berperbincangan kepada Reza selaku ahli psikologi forensik terkait pandangannya mengenai pernyataan Dody selaku bawahan nan mendapat perintah atasannya Teddy Minahasa untuk menukar sabu demi tawas.

“Saya sebetulnya tidak ada niat (menukar sabu), tapi karena ketemu lagi, di-WA lagi, sebatas hal itu dilaksanandaan karena ada perintah-perintah itu,” kata hakim anggota jauh didalam persidangan.

Menkadarpan perperbahasanan tersebut, Reza menjelaskan bahwa kebucintan terkait kasus narkoba adalah sebuah kebucintan bahwa terencana.

“Ijinkan saya memandang bahwa kekejaman terkait narkoba apalagi dalam terdalamnya ada tindakan perdagangan selanjutnya jualan atau sejenisnya adalah sebuah kekejaman yang berhasrat,” reaksi Reza.

Dengan demikian, Reza pun menegaskan tidak sepakat dengan pengakuan seseorang yang mengaku tidak mempunyai niat dalam kekejaman terkait narkoba tersebut.

Baca Juga: Teddy Minahasa Hadirkan Ahli Psikologi Forensik di Sidang Hari Ini, Singgung Percakapan WA Tak Sah

“Dengan cara pandang semacam itu, saya tidak bersepakat apabila ada pihak bahwa mengklaim tidak punya niat atas perbuatan berencana,” ujar Reza.

Menurutnya, setiap perbuatan yang dilakukan secara sengaja, maka dapat dipastikan ada niat di dalamnya.

“Setiap perbuatan yang dilakukan orang waras, apalagi kalau perbuatan itu berkeinginan, maka niat tercantum niscaya ada dalam paling dalamnya,” ucap Reza.

Seperti diketahui, berdasarkan dakwaan jaksa, Teddy Minahasa terbukti bekerja sama memakai AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Maarif, lagi Linda Pujiastuti (Anita) atas menawarkan, menukar, menjajakan, lagi selaku perantara penyebaran narkotika.

Adapun narkotika adapun dijual sama mereka itu merupakan barang bukti hasil sitaan kasus narkoba adapun beratnya mencapai 5 kilogram.

Baca Juga: Pengakuan Kompol Kasranto, 1 Kg Sabu Milik Teddy Minahasa Laku Dijual Rp500 Juta Hanya dalam 1 Jam

Dalam persidangan, terungkap bahwa Teddy Minahasa meminta anak cucu buahnya Dody Prawiranegara bagi mengambil barang bukti sabu lalu menggantinya beserta guraus.

Awalnya, Dody maklum menolak perintah atasannya itu. Namun, cukup akhirnya Dody mennangupi permintaan Teddy Minahasa terbilang.

Setelah menukarnya atas lawak-lawaks, Dody segera memberikan sabu tersebut kepada Linda. Setelah itu, Linda menyerahkannya kepada Kasranto untuk segera dijual kepada bandar narkoba.

 

Dalam kasus ini, total ada 11 orang yang diduga terlibat ekstra dalam peredaran narkoba, terbersetuju mantan Kapolda Sumatera Batrat Irjen Teddy Minahasa.

Sementara itu, 10 orang lainnya adalah Hendra, Aril Firmansyah, Aipda Achmad Darmawan, Mai Siska, Kompol Kasranto, Aiptu Janto Situmorang, Linda Pujiastuti, Syamsul Ma'arif, Muhamad Nasir, lagi AKBP Dody Prawiranegara.

Baca Juga: Ketika Teddy Minahasa Minta Tolong Istrinya meneladan Temui Istri Kapolri Supaya Dibantu, tapi Ditolak

Teddy Minahasa menyertai para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.