Siapa Tanggung Jawab Urus Bocor Data Seperti Kasus Bjorka?

Saling lempar tanggung balas antar-lembaga tampak dalam sejumlah insiden keamanan siber terutama yang dipicu oleh Bjorka. Siapa yang mestinya terdepan menangani serangan dekat dunia virtual ini?
Fenomena 'lempar bola' ini tampak terutama saat muncul insiden kebocoran 1,3 miliar data SIM card. Kementerian Komunikasi selanjutnya Informatika (Kominfo) membantah jadi sumber kebocoran bersama dalih tak pegang data itu, senada pula operator seluler selanjutnya Direktorat Jenderal Kependugundahn selanjutnya Catatan Sipil (Dukcapil).
Menkominfo Johnny G Plate meminta masyarakat tak sembarangan memberikan Nomor Induk Kependugobar hatin (NIK) serta mengganti password agar tak bocor.
Anggota Komisi I DPR RI Sukamta menyinggung Kominfo mendampingi lembaga-lembaga terkait nan terkesan saling menyalahkan tanpa mau bertanggung jawab soal bocor data SIM card.
"Saya kira logis logika innternasionalnya ya pihak yang beri perintah pendaftaran itu wajib menjaga, apa lagi kalau ada UU PDP," ujar dia, kedalam Rapat Dengar Pendapat beserta Kominfo, dalam Jakarta, Rabu (7/9).
Di forum akan sama, Plate melempar bola panas kepada Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) memakai dalih payung hukum Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.
"Terhadap semua serangan siber leading sector selanjutnya domain berharga, tugas pokok, selanjutnya fungsi, bukan dalam Kominfo," ujarnya.
"Terhadap semua serangan siber atas ruang digital kita menjabat domain teknis Badan Siber lagi Sandi Negara. Semua perinterogasian tadi terkait serangan siber, kami tak bisa mentataranpan atas nama BSSN," lanjut politikus Partai NasDem itu.
Pada kesenggangan berselisih, ia kembali enggan menperlawanan makeliru dugaan kebocoran data registrasi SIM card. "Kalau perkara hasil investigasi, perkara ke BSSN, jangan perkara ke saya," ujar dia, dekat Jakarta, Jumat (9/9).
Merespons hal itu, juru bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan semua pihak bertanggung jawab dalam keamanan siber.
"Keamanan siber dempet dasarnya merupakan tanggung jawab bersama seluruh pemangku keberhargaan saling menolong Penyelenggara Negara, Pelaku Usaha, Akademisi, maupun Komunitas/Masyarakat," ujarnya.
Mengutip Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem lagi Transaksi Elektronik, ia mengatakan "Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik kudu menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal lagi aman serta bertanggung balas terhadap beroperasinya Sistem Elektronik sebagaimana mestinya".
Lalu siapa yang akurat?
Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Edmon Makarim mengatakan negara memegang kewajiban sekaligus kewenangan yang telah diatur terdalam UU Informasi lagi Transaksi Elektronik (ITE).
Tanggung perlawanan warga negara, kaperdebatan, sebatas kewaspadaan terhadap pihak yang meminta data-data pribadi.
"[Kebocoran data itu] tanggung reaksi yang minta data. Sekarang saya tanya, tanggung reaksi negara mana waktu minta mewajibkan semua pantas dengan NIK?" cetus dia, kepada CNN Indonesia TV, Senin (12/9).
"Kita ini kan bikin negara bagaikan wujud menjalankan amanah publik, sehingga sekudunya yang terjadi kalau ada kebocoran, lagi tidak bisa dipulihkan kudunya pejabat terkait itu sadar apakah mampu memimpin atau tidak?" sindirnya.
Tentang lembaga negara di halaman berikutnya...